Rabu, 29 Februari 2012

ILMU NISAI (2)
(ilmu yang Wajib)
Sesungguhnya segala
kewajiban dalam
ber-agama berlaku
hanya untuk mereka
yang telah ber-
Rumah Tangga,
belum sempurna
agama seseorang
kalau dia belum ber-
Rumah Tangga
karena Hakekat-nya
agama itu dalam
pandangan kami dan
pengetahuan ilmu
Nisai adalah Rumah
tangga.
Boleh saja kita
menuntut ilmu apa-
pun didunia ini, tapi
sesungguhnya semua
ilmu-ilmu itu
bukanlah menjadi
suatu kewajiban bagi
kita (karena kalau
wajib, jika tidak
dikerjakan mendapat
ÌdosaÍ).
Kita harus bisa
mencari ilmu yang
Wajib (Hak) yaitu
ilmu yang sudah
diamanah-kan untuk
kita mengamalkan-
nya sebagai seorang
Khalifah di muka
bumi.
Tugas Khalifah
adalah mewakili
Allah s.w.t untuk
meramaikan dunia
ini dengan
keturunan-keturunan
yang sholeh dan
sholeha agar bisa
menjaga
kelangsungan
kehidupan diatas
muka bumi ini.
Rasullullah s.a.w
bersabda :
Qalabul ilmu
faridatun alaa
Muminin wal
Mukminatin.
Artinya :
Sesungguhnya di-
WAJIB-kan
menuntut Ilmu bagi
seorang MUSLIMIN
dan seorang
MUSLIMATIN.
MUSLIMIN = seorang
lelaki Islam.
MUSLIMATIN =
seorang perempuan
Islam.
Jadi.., ilmu yang di
wajibkan untuk
seorang lelaki
muslim dengan
seorang perempuan
muslim adalah
ilmu
RUMAH TANGGA
(Ilmu NisaÉi).
Didalam ilmu ini ter-
cakup semua
permasalah tentang
Manusia dan
Tuhannya, ilmu ini
disebut juga, Ilmu
Sakratul-Maut
(khusnul Khatimah),
Ilmu jalan Kembali
(taraki), Ilmu
Reinkarnasi, Ilmu
Tauhid, singkat kata
inilah yang sebenar-
benarnya disebut
ilmu yang
WAJIB
bagi setiap
manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar